Haji Khusus adalah jenis haji yang diselenggarakan di luar kuota haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah. Meskipun pelaksanaannya dilakukan oleh biro jasa ibadah haji swasta, haji khusus tetap merupakan program resmi yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) . Berbeda dengan haji reguler yang harus menunggu antrian hingga puluhan tahun, haji khusus menawarkan kepastian waktu keberangkatan yang lebih singkat—biasanya hanya 5–7 tahun , tergantung pada kuota dan permintaan. Biayanya memang lebih tinggi, namun sebanding dengan fasilitas yang diberikan, seperti akomodasi dekat Masjidil Haram, layanan transportasi eksklusif, dan konsumsi berkualitas.Adapun dasar hukum dan legalitas haji khusus di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang Menyatakan bahwa pemerintah menyediakan dua jenis layanan haji: reguler dan khusus. Haji khusus dilayani oleh penyelenggara swasta yang memiliki izin dari Menteri Agama seperti PT. Alzam Mandiri Wisata.